Indra Alamsyah Diamankan Polda Sumatera Utara Terkait Penyalahgunaan LPG 3 KG Subsidi

    Indra Alamsyah Diamankan Polda Sumatera Utara Terkait Penyalahgunaan LPG 3 KG Subsidi
    Indra Alamsyah mantan anggota DPRD Sumut diamankan Polda Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi, Minggu (20/8).

    MEDAN - Penyidik Unit 3 subdit I Indag menangkap Indra Alamsyah dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg. Diketahui Indra Alamsyah merupakan Eks Anggota DPRD Sumut periode lalu.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Indra ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) dari perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai.

    "Saat ini sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik, " kata Hadi.

    Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi tempat persembunyian tersangka di kota Binjai.

    Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    "Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya, " Pungkas Kombes Hadi.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Buka Muktamar Ke-23 IPM, Presiden Dorong...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur Terjadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Ikuti Seminar Nasional, Pjs Bupati Asahan Berikan Apresiasi Kepada PPMA
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem

    Ikuti Kami